Persyaratan untuk jabatan Dosen-Asisten Ahli
Syarat:
1. Warga Negara Indonesia
2. Kualifikasi Pendidikan Strata 2 (S-2)
3. Berusia 35 tahun
4. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari instansi pekerjaan sebelumnya.
5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/PPPK/TNI/Polri/ Siswa ikatan dinas pemerintah
6. Sehat jasmani dan rohani
7. Bersedia penempatan pada unit kerja Kemenhumkam yang sudah ditentukan
Untuk jabatan Penjaga Tahanan
Syarat:
1. Warga Negara Indonesia
2. Kualifikasi Pendidikan minimal SLTA Sederajat.
3. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 28 tahun
4. Sehat jasmani maupun rohani
5. Melamar sesuai dengan domisili yang tercantum dengan KTP apabila melamar tidak sesuai domisili maka wajib membuat surat keterangan dari kelurahan atau desa yang menyatakan bahwa pelamar telah berdomisili pada wilayah propinsi tersebut
6. Untuk pelamar yang mendaftar pada jenis kebutuhan putra dan putri Papua dan Papua Barat wajib berdomisili di provinsi Papua dan Papua Barat
7. Dengan tinggi badan pelamar penjaga tahanan
- Pria minimal 165 cm
- Wanita minimal 160 cm
Untuk kebutuhan PPPK jenis kebutuhan khusus yaitu Tenaga Teknis atau Tenaga Kesehatan yang memiliki kualifikasi pendidikan sesuai yang dipersyaratkan dan memiliki pengalaman minimal paling sedikit 2 tahun secara 2 tahun di lingkungan Kemenhumkam.
Jenis kebutuhan Umum
- Tenaga teknis dan tenaga kesehatan yang memiliki kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 tahun secara terus menerus sesuai jabatan yang dilamar.
- Tenaga teknis yang berasal dari pelamar disabilitas dan memiliki kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan serta memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun secara secara terus menerus sesuai dengan jabatan yang dilamar
Untuk persyaratan PPPK
1. Warga Negara Indonesia
2. Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 57 tahun
3. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/PPPK/Calon TNI/TNI serta tidak menjalani ikatan dinas dengan pihak manapun
4. Sehat jasmani maupun rohani
5. Tidak pernah melakukan dan atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 periode CASN sebelumnya
6. Mendapatkan Ijazah S-2, S-1,D-IV dan D-III dari perguruan tinggi yang sudah terakreditasi. Surat Keterangan Lulus atau surat pengganti Ijazah tidak dapat digunakan
7. IPK minimal 2,75
8. Wajib memiliki pengalaman yang relevan dengan minimal pengalaman kerja 2 tahun secara terus menerus
9. Bagi pelamar jenis jabatan tenaga kesehatan, wajib memiliki surat tanda registrasi (STR) asli dan masih berlaku pada saat pelamaran
Untuk pendaftaran dan seluruh informasi terkait dengan seleksi CASN Kemenhumkam dapat dilakukan secara daring dengan melalui laman dan mengisi formulir secara lengkap Disini
Perlu diketahui juga dalam seleksi ini, pelamar yang diketahui lebih dari 1 instansi atau 1 jenis jabatan atau menggunakan 2 nomor identitas kependudukan yang berbeda maka yang bersangkutan akan dianggap gugur dengan ketentuan perundang-undangan.