Proses Perolehan Tanah di Ibu Kota Nusantara Yang Menjamin Kepastian Hukum


Otorita Ibu Kota Nusantara OIKN kembali menegaskan komitmennya dalam menjamin kepastian hukum dan kenyamanan berinvestasi di ibu kota Negara yang baru IKN.

Deputi dalam perencanaan dan pertahanan Otorita Ibu Kota Nusantara Mia Amalia menegaskan dalam memperoleh tanah di IKN terus berjalan saat pemerintah telah melepaskan kawasan hutan di Ibukota Nusantara. Langkah ini sesuai dengan peraturan presiden No. 65 tahun 2022 tentang perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di IKN. 

Otorita Ibu Kota Nusantara juga memahami bahwa tanah yang akan dikerjasamakan perlu disiapkan dengan cermat untuk menjamin kepastian hukum yang berlaku. Dalam hal ini proses akan melibatkan berbagai instansi sesuai dengan tugas dan fungsinya. 


Proses penyiapan lahan disetujui oleh kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Keuangan dan juga Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional.

Hasil perolehan Tanah di Ibu Kota Nusantara akan diberikan hak pengelolaan kepada Otorita IKN yang menjadi ADP selanjutnya dapat dikerjasamakan dengan pihak yang akan mengembangkan kawasan sesuai dengan rencana detail ruang. 

Sementara itu, tanah dengan status Badan Milik Negara adalah tanah yang digunakan untuk membangun fasilitas pemerintahan.