Pemerintah Membuat Golden Visa bagi WNA Demi Menarik Minat Talenta Berkualitas


Golden Visa adalah program yang ditawarkan oleh beberapa negara kepada investor asing yang memenuhi syarat tertentu untuk mendapatkan izin tinggal lebih lama dalam jangka panjang. Golden Visa menawarkan keuntungan seperti akses ke pasar potensi, keuntungan pajak.

Golden Visa adalah bisa dengan waktu tinggal yang lama. Biasanya untuk masa kadaluarsanya mulai dari 5 hingga 10 tahun.Beragam upaya dilakukan oleh pemerintah untuk mendatangkan wisatawan mancanegara yang berkualitas yang ingin masuk ke Indonesia, salah satunya adalah dengan menerbitkan Golden Visa.

Pemerintah saat ini sedang membuat kebijakan baru Golden Visa yang diperuntukkan bagi warga negara asing melalui penanaman investasi. Kebijakan ini dengan tujuan para warga negara asing yang memiliki talenta yang berkualitas terutama dalam bidang digitalisasi, kesehatan, riset dan juga teknologi.

Sandiaga Uno selaku Menteri Parawisata dan Ekonomi Kreatif setelah diadakan rapat kabinetnya di Istana Kepresidenan menyampaikan Golden Visa ini diluncurkan dalam waktu yang singkat untuk menarik Kualitas talenta warga negara asing yang diharapkan dapat membuka lapangan kerja terutama dalam bidang digitalisasi, kesehatan dan juga yang berhubungan dengan teknologi.

Sandiaga Uno berharap dengan lahirnya kebijakan Golden Visa dapat menjadikan Indonesia sebagai episentrum pembangunan ekonomi dan menarik lebih banyak WNA untuk berinvestasi di Indonesia dan tentunya untuk kebijakan ini tidak terlepas dari payung hukum di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Khusus wisatawan asing yang memiliki waktu jangka panjang diharapkan akan mendorong digital entrepreneur. Dan juga wisatawan asing lainnya yang berkualitas dia akan tinggal lebih lama. Dengan kata lain dia akan berinvestasi tidak hanya di properti juga membuka lapangan kerja