Kemnaker Menyerukan Kenaikan UMP 2023 tidak lebih dari 10%, Perusahaan dan Tuntutan Buruh Apakah Sejalan ?

Apakah anda setuju dengan penetapan Kemnaker ini ? Apakah kenaikan maksimal 10% bisa menjamin kesejahteraan hidup para pekerja? 

Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Dalam penyampaiannya Menteri Ketenagakerjaan bahwasanya di tahun 2023 kenaikan upah tidak boleh melebihi 10 persen. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi inflasi dan juga indeks tertentu. 

Disisi lain kenaikan diketahui dari 6 Provinsi di pulau Jawa, Kenaikan UMP terbesar terjadi di Jawa Tengah. Berdasarkan penelusuran kenaikan UMP 2023 di Jawa Tengah mencapai 8,01%. Sementara itu Jakarta melalui pengumuman resmi dari Pemprov DKI Jakarta mengumumkan Upah Minimum Umum DKI naik menjadi 4.901.798 Rupiah. Angka tersebut diketahui naik sebesar 5.6% dari UMP tahun 2022 . Rp4.641.854. 

Kepala Dinas tenaga kerja transmigrasi dan Energi DKI Jakarta menyampaikan kenaikan UMP yakni dari Kadin, Apindo, Pemerintah dan juga buruh. Sementara itu di Sumatera Utara mengalami kenaikan sebesar 7,4% menjadi 2.7 juta yang diberlakukan semenjak 01 Januari 2023. Untuk area Daerah Istimewa Yogyakarta mengalami kenaikan sebesar 7,65% menjadi 1,98 Juta. 

Namun perlu diketahui dari kenaikan UMP ini dibeberapa perusahaan yang belum tentu seiring dengan tuntutan buruh yang menginginkan naik upah. Beberapa perusahaan mungkin akan bergeser di beberapa UMP yang dinilai masih kecil seperti di Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta.