Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.18 2022 mengenai Penetapan Upah Minimum (UMP) Tahun 2023. Kenaikan Upah Minimum pada tahun 2023 ini berlaku pada tanggal 01 Januari 2023, untuk penetapan atas penyesuaian nilai Upah Minimum tidak lebih dari 10%.
Beberapa ketentuan kenaikannya adalah nilai upah minimun di tahun depan tidak boleh melebihi 10%. perhitungan ini sudah dengan melakukan pertimbangan variabel dan juga pertumbuhan ekonomi, kenaikan inflasi dan juga indeks tertentu. Adapun Upah Minimum Provinsi dan Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2023.
Adapun waktu penetapan dan pengumuman UMP mundur dari jadwal pertama adalah per 21 November 2022 mengalami keterlambatan menjadi 28 November 2022, Begitu juga dengan UMK akan diumumkan paling lambat pada 07 Desember 2022.
Mengenai kenaikan UMP ini pemerintah daerah diharapkan mempunyai memiliki cukup waktu untuk menghitung upah minimum sesuai dengan formula baru dan pada akhirnya akan resmi diumumkan UMP dan UMK yang berlaku pada tahun depan.
Disisi lain beberapa menyuarakan pendapatnya mengenai kenaikan UMP ini, Ketua umum Kadin "Arsjad Rasjid juga menilai penerbitan Permenaker 18/2022 akan menimbulkan ketidakpastian hukum. "Untuk memastikan agar kebijakan tersebut tidak kontraproduktif, maka Kadin bersama dengan Asosiasi Pengusaha dan Seluruh Perusahaan Anggota Kadin terpaksa akan melakukan Uji Materiil terhadap keputusan Permenaker No.18/2022.