Berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan dari 102 jumlah produk yang digunakan oleh pasien masyarakat tanah air, Bada Pengawasan Obat dan Makanan melakukan pemeriksaan data registrasi yang berguna untuk memastikan kandungan bahan yang digunakan apakah aman bagi pasien.
Berdasarkan data registrasi BPOM daftar sirup dan juga termasuk obat-obatan yang tidak meggunakan, Propilen Glikol, Polietilon Glikol, Sorbitol, dan Juga Gliserin atau Gliserol. Penggunaan obat-obatan diatas masih dalam kategori aman sepanjang sesuai takaran dan resep dari dokter.
Disampaikan oleh Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Penny K Lukito, bafan POM menyebutkan ada 23 obat yang aman dari 102 penemuan obat yang telah ditemukan. Disamping itu, walapun banyak ditarik dari pasaran, sebagian obat sirup tidak semuanya ditarik dari peredaran.
BPOM besar dugaannya cemaran Etilen Glikol dan Dietilen Glikol berasal dari 4 bahan tambahan yang biasa digunakan dalam obat sirup. Kemenperin juga telah berkoordinasi dengan BPOM. Kementerian Kesehatan, Kepolisian juga turut serta dalam mengambil keputusan. Selain pengawasan yang sedang berlangsung sudah berkoordinasi, didalam Lingkungan Farmasi.