Perogram Pemerintah Untuk Korban PHK, Apa Itu Jaminan Kehilangan Pekerjaan?

Sudah tahu proogram terbaru dari BPJS Ketenagakerjaan ? Belakangan ini, masyarakat sedang dihebohkan dengan adanya aturan baru dari BPJS Ketenagkerjaan tentang Jaminan Hari Tua. 

Aturan pencairan Dana Jaminan Hari Tua

Sebelumnya 

1 Bulan setelah mengundurkan diri dari perusahaan terkait. 

Terbaru 

Saat menginjak usia 56 Tahun

Banyak pihak yang merasa terbebani mengingat JHT biasa dipakai sebagai dana darurat kalau terjadi sesuatu, seperti PHK. Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan 2022  dimulai 22 Februari 2022 dan diberikan kepada pekerja yang mengalami PHK dan manfaat dari program ini adalah Uang Tunai, Akses informasi kerja, Bimbingan dan konseling karir, dan Pelatihan kerja.

Uang tunai diberikan setiap bulan selama waktu tertentu.

45% dari upah sebulan untuk 3 bulan pertama

25% dari upah sebulan untuk 3 bulan berikutnya 

Upah yang digunakan merupakan upah teraskhir yang dilaporkan dengan batas upah Rp.5Juta

Yang bisa mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia 

2. Belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta.

3. Pekerja pada PK/BU skala usaha menengah dan besar yang sudag mengikuti ikut 3 program (JKK,JKM dan JHT)

4. Pekerja pada PK/BU skala kecil dan mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM, dan JHT) 

5. Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan

Yang bisa mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan adalah :

1. Peserta yang mengundurkan diri dari pekerjaan 

2. Cacat Total tetap

3. Pensiun

4. Meninggal dunia

5. Pekerja yang terikat PKWT yang masa kerjanya sudah habis sesuai periode kontrak.


Syarat Pencariran Jaminan Kehilangan Pekerjaan 

1. Peserta sudah memiliki masa iuran bulanan minimal 12 bulan dalam 24 bulan 

2. Telah membayar iuran minimal 6 bulan berturut-turut sebagai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebulan sebelum di PHK