Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara untuk menjadi Undang-undang. Dengan demikian, proses pembangunanIbu Kota Negara di Penajam Paser Utara telah memiliki landasan hukum yang jelas.
Adapun, Undang-undang Ibu Kota Negara ini juga menyetujui nama Ibu Kota Negara menjadi Nusantara. Menteri BAppenas Suharso MAnoarfa mengatakan pemerintah akan melakukan persiapan dan pemindahan Ibu Kota Negara secara bertahap.
Dari sembilan Fraksi DPR, delapan diantaranya menyetujui penetapan UU IKN, dengan fraksi Partai Keadilan Sejahtera yang menolak UU Ibu Kota Negara baru, hal itu mendasariPuan untuk menolak interupsi.
Partai Keadilan Sejahtera menyerahkan hasilnya ke pengambilan keputusan tingkat 2, kata Panja Rancangan Undang Undang Ibu Kota Negara Ahmad Doli Kurnia Tanjung.
Seperti yang telah diketahu bahwa RUU IKN telah dibahas sejak tahun lalu. Pembahasan RUU IKN berjalan usai DPR menerima srat presiden (Surpres) soal RUU Pemindahan IBu Kota Negara dari pemerintah. Surpres tersebut diterima langsung oleh ketua DPR Puan Maharani.
Puan pun memberikan sejumlah catatan terkait rencana pemindahan Ibu Kota Negara. Pan telah menjelaskan bahwa rencana Ibu Kota sudah lama ada. Bahkan ide untuk memindahkan ibu kota dari Jawa ke Kalimantan sudah pernah disampaikan sejak zaman Presiden Soekarno.
"Yang kami harapkan dari pemerintah dalam merencanakan pemindahan Ibu Kota Negara adalah perlunya sosialisasi dan persiapan yang matang terkait pembangunan Ibu Kota BAru yang meliputi aspek regulasi, dikoordinasikan dengan baik.